Palembang,giatrakyat.com— Rapat Paripurna LXXXVI (86) DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan Agenda Penandatangan Nota Kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur Sumatera Selatan terhadap KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Sumsel. Kamis (15/8/2024)
Pj Gubernur menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sumsel, utamanya yang tergabung dalam Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel yang telah bekerja menyelesaikan rancangan KUA dan PPAS Sumsel TA 2025.
“Pada kesempatan ini, saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran anggota DPRD Sumsel, Anggota Banggar dan TAPD Sumsel serta pihak-pihak lainnya yang telah bersusah payah melakukan penelitian terhadap KUA dan PPAS Sumsel sehingga ini dapat kita sepakati hari ini,” ujar Elen.
Dalam rancangan APBD TA 2025 pendapatan daerah ditargetkan dapat mencapai Rp 10.060.185.345.574, dibandingkan APBD tahun anggaran 2024 yang berada di angka sebesar Rp 10.946.788.597.685. Jumlah tersebut mengalami penurunan 8,10%.
Sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp 10.349.496.422.262 dibandingkan APBD tahun anggaran 2024 yakni sebesar Rp 11.101.099.674.373 yang mengalami penurunan sebesar 6,77%. Sedangkan penerimaan pembiayaan dalam Rancangan APBD Sumsel TA 2025 direncanakan sebesar Rp 289.311.076.688.
“Angka tersebut tidak mengalami perubahan dari APBD tahun anggaran 2024,” ujarnya.
Selanjutnya untuk pengeluaran pembiayaan dalam Rancangan APBD Sumsel 2025 tidak dianggarkan. Sebelumnya pada APBD 2024 dianggarkan sebesar Rp 135 miliar.
Elen berharap kemitraan antara Pemprov dan DPRD Sumsel dapat terus terjalin dengan baik demi terwujudnya tujuan bersama dan membawa Sumsel kian maju.
“Akhir kata, saya ucapkan terima kasih demikian. Semoga kita terus bermitra dengan baik mewujudkan daerah yang kita cintai ini semakin maju,” tukasnya.
Sementara Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati mengatakan berdasarkan Surat Gubernur Sumsel Nomor: 903/211/BPKAD/2024 Tanggal 8 Juli 2024, Gubernur Sumsel telah menyampaikan rancangan KUA serta PPAS APBD Sumsel tahun anggaran 2025 untuk dibahas Antara Badan anggaran DPRD Sumsel dan tim anggaran Pemda Sumsel.
“Setelah dokumen KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 disampaikan kepala daerah kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun 2025. Selanjutnya disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD, yang dituangkan ke dalam nota kesepakatan dan ditandatangani bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan,” katanya.
(Lf/GR)