Ketua DPRD Prov Sumsel,Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH., Beri Sambutan Acara Pelantikan Yayasan Bantuan Hukum (YBHSSB) DPC Palembang

Berita132 Views
banner 468x60

Palembang,giatrakyat.com-Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Ibu Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH., menghadiri pelantikan Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Sumatera Selatan Berkeadilan (SSB) DPC Kota Palembang yang diketuai oleh M. Yasir, SH., di Balai Diklat Kementerian Agama Palembang.  Sabtu (8/4/2023)

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Prov. Sumsel berpesan untuk Pengurus YBH SSB Kota Palembang agar dapat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum di Kota Palembang, dan semoga YBH SSB terus berkembang dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kota Palembang.

banner 336x280

“Dengan harapan kedepannya Yayasan Bantuan Hukum DPC Kota Palembang terus bersinergi dengan Pemerintah Kota maupun Provinsi dalam memberantas ketidakadilan hukum terutama yang terjadi pada masyarakat kurang mampu khususnya di kota palembang,”harap ketua DPRD Sumsel Hj. RA Anita Noeringhati, SH,MH.

Hak Mendapat Bantuan Hukum, Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.

Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum.

Sedangkan dalam SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, Pasal 27 dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai UU RI No 18 Tahun 2003 tentang advokat, BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA Pasal 22 (1) Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

Hal Ini lah tujuan yayasan bantuan hukum (SSB) DPC Kota Palembang di bentuk untuk Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional semua warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum, Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia khususnya kota palembang.

Berikut beberapa pengurus yang dilantik : M. Yasir, S.H (Ketua DPC YBH SSB Kota Palembang, MM. Khyanta Al Fallah, S.H, M.H, Wakil Ketua 1 DPC YBH SSB Kota Palembang, Muhammad Naufal, S.H, Wakil Ketua 2 DPC YBH SSB Kota Palembang, Imam Ali Akbar Muttaqin, S.H, Sekretaris 1 DPC YBH SSB Kota Palembang, Afzali Ridhwan, S.H. Sekretaris 2 DPC YBH SSB Kota Palembang,Yudi Arisko, S.H,Divisi Jaringan Kerja dan Kampanye YBH SSB Kota Palembang, dan Kiki Miranda, S.H. Divisi Perempuan dan Anak DPC YBH SSB Kota Palembang.

(Lf/GR)

banner 336x280